Biro AKPK UPNVJ

KemahasiswaanUPNVJ – Agenda utama dari Pelatihan Pengembangan Pendamping Kemahasiswaan (P3 Mawa) adalah materi mengenai (1) manajemen risiko kegiatan organisasi kemahasiswaan dengan topik analisis risiko kegiatan kemahasiswaan terkait bentuk kegiatan, tempat, fasilitas dan pendanaan, (2) tata kelola organisasi kemahasiswaan oleh perguruan tinggi dengan topik pengawasan, evaluasi, dan sanksi, dan (3) kekerasan dilingkungan kampus dengan topik sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, fisik dan mental dalam kegiatan kemahasiswaan/ukm/ormawa.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bidang Kemahasiswaan, Biro AKPK UPN Veteran Jakarta (12-14/06) 2022 di Hotel Aston Sentul, Bogor ini menghadirkan narasumber Dr. Parmin, M.Pd yang merupakan Tim Pakar dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbudristek yang sekaligus Wakil Dekan FMIPA Universitas Negeri Semarang.

Dalam pembukaannya yang disampaikan secara daring melalui platform zoom Dr. Parmin mengatakan mengapreasi kegiatan P3 Mawa ini. Karena masih sangat jarang kampus yang menyelenggarakan kegiatan seperti ini oleh pengelola bidang kemahasiswaan baik perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Narasumber menjelaskan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, fisik dan mental dalam kegiatan kemahasiswaan.

“Karena itu kegiatan-kegiatan yang mengarah pada tata kelola bidang kemahasiswaan yang semakin moderen, semakin baik ini pagi hari ini luar biasa diselenggarakan oleh WR III dan tim UPN Veteran Jakarta. Ini merupakan kegiatan yang sangat diapresiasi, terutama kegiatan ini mengajak silaturahmi Belmawa.

Pembinaan Ormawa oleh perguruan tinggi dilakukan untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi nasional yaitu mengembangkan potensi mahasiswa agar menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa, serta mampu menguasai cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi untuk memenuhi kepentingan nasional dan peningkatan daya saing bangsa.   Pembinaan Ormawa oleh perguruan tinggi harus mengutamakan prinsip pendidikan sesuai perkembangan psikologis mahasiswa, memperlakukan mahasiswa sebagai peserta didik dewasa atau menjelang dewasa yang sedang dilatih untuk menjadi manusia dewasa yang bertanggung jawab, kompeten, dan mandiri.

Dalam melaksanakan pembinaan Ormawa perguruan tinggi dapat menyusun dan menetapkan perangkat pembinaan Ormawa berupa antara lain kebijakan, peraturan, strategi, program dan kegiatan yang ditujukan agar pembinaan Ormawa akan berdampak positif bagi pendidikan mahasiswa membentuk karakter dan kompetensi yang unggul.

“Pembinaan Kemahasiswaan meliputi Penguatan Karakter Mahasiswa yang di dalamnya meliputi pertama: kepemimpinan, kerja sama, kepedulian sosial dan competitive spirit seperti PKM (Program Kreativitas Mahasiswa), kedua: pembinaan organisasi kemahasiswaan di dalamnya meliputi kepemimpinan, kebangsaan, organisasi mahasiswa (Ormawa) dan UKM, penguatan kapasitas perguruan tinggi, membina ormawa & mahasiswa, karakter dan kewirausahaan,” jelasnya.

“Tugas dari pembina UKM yang memang harus diperhatikan ada beberapa, diantaranya, memastikan kegiatan ormawa harus sejalan dengan tujuan Pendidikan tinggi nasional, memenuhi ketentuan hukum yang berlaku di wilayah NKRI, aman secara fisik dan psikologis, terbebas dari kepentingan politik praktis, terbebas dari suasana maupun tindakan intoleransi, perundungan, kekerasan fisik, kekerasan psikologis,, dan kekerasan seksual,” lanjutnya.

Perguruan tinggi diharapkan membina kegiatan Ormawa sesuai dengan tujuan pembinaan mahasiswa serta menghindari pembinaan yang tidak bertanggungjawab seperti bentuk perpeloncoan, hardikan, serta pembinaan yang tidak mendidik lainnya. Pembinaan mahasiswa dan seluruh kegiatan di kampus juga harus terbebas dari intoleransi, perundungan, pelecehan seksual, kekerasan fisik, dan/atau psikis serta perilaku tercela lainnya.

Secara khusus pemerintah melalui menteri pendidikan kebudayaan, riset dan teknologi membuat aturan khusus mengenai kekerasan seksual dilingkungan kampus Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Leave a Reply

Your email address will not be published.